Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengambil langkah-langkah konkret di daerah. Yassierli menyebutkan dua hal penting yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton: Pemerintah Terapkan Diskon Tarif di 29 Ruas Tol Sebesar 30%, Ini Daftarnya!
Kedua, mengantisipasi timbulnya keluhan terkait pembayaran THR dengan membentuk pos komando satuan tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Pemerintah Resmi Umumkan THR Karyawan Swasta 2026, Ini Besaran dan Jadwal Pencairan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













