kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie Lebih dari 20 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU


Jumat, 07 Agustus 2026 / 21:28 WIB
Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie Lebih dari 20 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (7/8/2026) (KONTAN/Hermin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dengan lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan FA diperiksa bersama Nurman Herin (NH). Keduanya menjalani pemeriksaan dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi.

"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam. 

Pemeriksaan FA dan NH merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terhadap lima orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang memenuhi panggilan penyidik, sementara dua lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka

Pemanggilan dan pemeriksaan terjadwal hari ini itu pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan ini ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang," kata Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan kali ini difokuskan pada perkara TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa korupsi. Penyidik mendalami keterkaitan para pihak dengan barang bukti yang telah dikantongi.

"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja dengan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," ujarnya.

Menurut Anang, bahan pendalaman penyidik berasal dari sejumlah sumber. Selain barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri, Kejagung juga mengantongi dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung.

"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim sembilan," jelas Anang.

Tim 9 Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan antara lain di Jakarta, Depok, dan Bandung.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Status Tersangka dan Penahanan

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi maupun jenis barang bukti yang kini tengah didalami. 

Anang mengatakan, penyidik masih menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan peran masing-masing pihak.

"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing terkait dengan barang-barang bukti yang ada," katanya.

Kejagung juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Beberapa saksi yang telah dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali.

"Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi nanti ke depan kita jadwalkan kembali," ujar Anang.

Diketahui, FA tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB dengan menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. 

Ia terlihat mengenakan kemeja batik dengan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Kedua tangannya diborgol dan FA terlihat membawa map berwarna biru saat memasuki gedung utama Kejagung.

Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9

Sebelumnya, FA ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026). 

Penetapan tersebut dilakukan setelah FA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Perkara TPPU yang menjerat FA merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri. 

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×