Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Beberapa masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah atau BSU tidak dapat mencairkan dana BSU lewat kantor Pos.
Sebab, meski lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan validasi Kementerian Ketenagakerjaan, tidak semua akan terdaftar sebagai penerima bantuan di aplikasi Pospay.
Sebagaimana diketahui, penyaluran dana BSU 2025 dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Dan bagi pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara maka akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BSU yang memiliki rekening Himbara, kemungkinan besar tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU di Pospay.
Vice President (VP) Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan memberikan penjelasan terkait hal itu.
Dia mengatakan adanya perbedaan status itu dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara. Artinya, dana BSU akan disalurkan kepada orang tersebut melalui bank, tidak melalui PT Pos Indonesia atau Pospay.
"Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi," ujar Andi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Arti 5 Notifikasi yang Muncul Saat Pengecekan BSU 2025
"Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara," lanjutnya.
Saat ini Pos Indonesia masih akan menerima seluruh data penerima dari Kemenaker secara bertahap.
Menurut Andi, jika data penerima BSU sudah dipadankan dan sudah mendapatkan keterangan sebagai penerima BSU melalui Pospay, maka dana BSU bisa langsung diambil di Kantor Pos.
Cara mencairkan dana BSU lewat kantor pos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos:
- Buka aplikasi Pospay tanpa perlu login terlebih dahulu.
- Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar.
- Pilih ikon lima tangan berwarna putih bertuliskan Kemnaker.
- Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan NIK, lalu klik "Cek Status Penerima".
- Jika data sesuai, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos.
- Pergi ke kantor pos terdekat, tunjukkan QR Code tersebut kepada petugas kantor pos beserta dokumen persyaratan.
- Tunggu sampai petugas memberikan uang tunai sebesar Rp 600.000 kepada.
Baca Juga: BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Sementara itu, berikut beberapa persyaratan untuk dapat mencairkan dana BSU di kantor pos:
- KTP asli (e-KTP) dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif.
Penting diketahui, pencairan BSU lewat kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Cairkan Dana BSU di Pos Meski Terdaftar Jadi Penerima, Ini Penjelasan Pos Indonesia"
Selanjutnya: Kalahkan Elon Musk dan Jeff Bezos, Inilah Orang Terkaya Sepanjang Sejarah
Menarik Dibaca: Cek Cepat Jadwal KRL Solo-Jogja pada Senin 7 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News