Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 806 triliun dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) pada 2026. Target tersebut setara dengan sekitar 34,4% dari target penerimaan perpajakan nasional.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledianto mengatakan pencapaian target tersebut akan tetap mengedepankan pendekatan cooperative compliance. Menurutnya, DJP tidak ingin mengejar penerimaan secara membabi buta dengan mengorbankan hubungan dengan wajib pajak.
Dasto menegaskan, pencapaian target penerimaan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan wajib pajak. DJP akan memberikan ruang lebih besar bagi wajib pajak yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi.
"Jika tingkat kepatuhan Bapak/Ibu berada di kuadran kanan (tinggi), kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan," ujar Dasto dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Jaga Defisit RAPBN 2027 di Bawah 3%, Andalkan Penerimaan Pajak
Menurut dia, pendekatan tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma DJP dari hubungan regulator dan wajib pajak menjadi hubungan kemitraan. Transparansi data menjadi salah satu fondasi agar hubungan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Dasto dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Kanwil DJP WPB bersama KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, Rabu (19/8/2026).
Forum melibatkan 55 pimpinan wajib pajak BUMN strategis, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai perwakilan praktisi, serta media massa.
Pertemuan tersebut mengangkat tema fasilitas nilai buku, Tax Control Framework (TCF), dan kuasa wajib pajak sebagai jembatan bagi restrukturisasi usaha dan peningkatan kepatuhan.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak pada 2027 Tembus Rp 2.591,4 Triliun
Dasto menekankan bahwa Kanwil DJP WPB terbuka terhadap masukan dari wajib pajak untuk memperbaiki kualitas layanan perpajakan.
Pendekatan cooperative compliance juga diperkuat melalui penerapan TCF. Kerangka tersebut mendorong perusahaan mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam sistem pengendalian internal, termasuk melalui pemetaan General Ledger(GL) dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
DJP menjelaskan bahwa pergeseran menuju TCF diperlukan untuk menghindari pola hubungan yang hanya bertumpu pada pemeriksaan dan perlawanan. Dengan transparansi dan kepastian layanan, DJP berharap kepatuhan dapat dibangun sebelum muncul sengketa.
Pendekatan tersebut dinilai penting di tengah agenda besar pemerintah melakukan streamlining BUMN. Pemerintah tengah mendorong penyederhanaan jumlah entitas BUMN dari 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Baru Separuh Target, Pemerintah Dikejar Setoran Rp 1.148 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














