Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, berikut beberapa persyaratan untuk dapat mencairkan dana BSU di kantor pos:
- KTP asli (e-KTP) dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
- Nomor HP aktif.
Penting diketahui, pencairan BSU lewat kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung alias tidak bisa diwakilkan.
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Cairkan Dana BSU di Pos Meski Terdaftar Jadi Penerima, Ini Penjelasan Pos Indonesia"
Selanjutnya: Kalahkan Elon Musk dan Jeff Bezos, Inilah Orang Terkaya Sepanjang Sejarah
Menarik Dibaca: Cek Cepat Jadwal KRL Solo-Jogja pada Senin 7 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News