Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyesuaian dilakukan di tengah perubahan kemampuan fiskal, terutama akibat koreksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan riset KONTAN dari berbagai sumber, perubahan postur anggaran daerah tidak berlangsung seragam.
Sejumlah daerah mengalami penurunan pendapatan dan harus menyesuaikan belanja, sementara daerah lain justru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbesar belanja pembangunan.
Baca Juga: BI: Penerbitan Obligasi Daerah Bisa Menopang APBD Saat Fiskal Terbatas
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun Rp 684,12 miliar, dari Rp 5,22 triliun menjadi Rp 4,53 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut diikuti penyesuaian belanja sebesar Rp 624,4 miliar. Belanja daerah turun dari Rp 5,5 triliun menjadi Rp 4,87 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga dipangkas Rp 18,58 miliar menjadi Rp 424,11 miliar dari sebelumnya Rp 442,69 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun Rp 78,3 miliar menjadi Rp 81,7 miliar.
Kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Badung. Dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah meningkat lebih dari Rp 200 miliar. PAD juga naik dari sekitar Rp 9,5 triliun menjadi lebih dari Rp 9,8 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut memberikan ruang bagi Badung untuk meningkatkan belanja daerah sekitar Rp 1,7 triliun, dari lebih dari Rp1 1 triliun menjadi lebih dari Rp 13 triliun.
Kenaikan pendapatan juga terjadi di Kota Palangkaraya. Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 naik Rp 28,87 miliar dari sekitar Rp 1,197 triliun menjadi Rp 1,226 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD meningkat sekitar Rp 16 miliar.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Genjot PAD Lewat Inovasi, Bukan Naikkan Pajak
Namun, pola yang berbeda terlihat di Kabupaten Manggarai Barat. Total pendapatan daerah justru turun Rp 47,36 miliar, dari Rp 1,18 triliun menjadi Rp 1,13 triliun.
Penurunan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer. Alokasi transfer turun Rp 70,66 miliar, dari Rp 855,78 miliar menjadi Rp 785,13 miliar.
Di tengah penurunan transfer, Manggarai Barat justru mampu meningkatkan PAD sebesar Rp 23,3 miliar, dari Rp 310,61 miliar menjadi Rp 333,91 miliar.
Kenaikan PAD tersebut antara lain ditopang pajak daerah yang meningkat dari Rp 225,68 miliar menjadi Rp 241,9 miliar. Selain itu, pos lain-lain PAD yang sah melonjak dari R p9,03 miliar menjadi Rp66,31 miliar.
Meski demikian, kenaikan tersebut belum sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan transfer. Retribusi daerah turun sekitar Rp 48,83 miliar menjadi Rp 21,59 miliar, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah turun sekitar Rp 4,11 miliar menjadi Rp 1,35 miliar.
Tekanan dari transfer juga terlihat di Kabupaten Madiun. Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah turun Rp 51,83 miliar, dari Rp 1,859 triliun menjadi Rp 1,807 triliun.
Baca Juga: Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30% APBD Masih Berlaku di 2027, Prioritaskan PPPK
Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya dana transfer sebesar Rp 52,95 miliar. Di sisi lain, PAD justru naik Rp 1,12 miliar menjadi Rp 434,41 miliar.
Madiun juga melakukan penyesuaian belanja. Total belanja turun Rp 8,17 miliar dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2,014 triliun. Namun, komposisinya berubah cukup signifikan.
Pemkab Madiun juga mencatat proyeksi penurunan transfer dari pemerintah pusat yang sebelumnya mencapai Rp 209 miliar berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 51 miliar.














