Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyesuaian tersebut terjadi di tengah perubahan kemampuan fiskal daerah, terutama akibat koreksi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Di sejumlah daerah, penurunan transfer membuat pemda harus merasionalisasi belanja, sementara daerah dengan basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih kuat masih memiliki ruang untuk mempertahankan belanja pembangunan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perubahan postur APBD tersebut menjadi tanda menguatnya tekanan fiskal di daerah.
Baca Juga: Subsidi BBM Mau Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan, DEN Bilang Begini
Menurutnya, sejumlah pemda mulai melakukan penyesuaian karena khawatir terjadi defisit hingga mengganggu pemenuhan layanan dasar dan pembayaran belanja pegawai.
"Ini sebenarnya tanda-tanda tekanan fiskal yang menguat di daerah. Karena di daerah pada akhir 2026, sisa beberapa bulan lagi, tapi karena ada kekhawatiran terjadinya defisit di daerah, bahkan juga terkait dengan jalannya layanan dasar dan gaji belanja pegawai yang direkrut oleh pemerintah daerah," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).
Persoalannya, lanjut Bhima, pemda juga tidak mudah meningkatkan pendapatan di tengah kondisi ekonomi daerah yang masih menghadapi tekanan.
Kenaikan pendapatan melalui pajak maupun pungutan daerah berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap.
"Kalau pendapatan yang dinaikkan dengan kondisi ekonomi seperti sekarang yang ada di daerah, tentunya banyak masyarakat, pelaku usaha juga tidak akan siap," ujarnya.
Bhima juga menyoroti belum jelasnya dukungan pemerintah pusat untuk membantu daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Termasuk adanya wacana agar penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Mirae Asset: Strategi Fiskal 2027 Berubah, Bukan Belanja Lebih Banyak Demi Ekonomi 6%
Menurut dia, daerah yang paling rentan adalah daerah pemekaran dan daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap Transfer ke Daerah (TKD).
"Situasi di daerah, terutama daerah-daerah yang pemekaran, daerah-daerah yang porsi dana transfer dari pusat yang masih cukup besar bergantung di situ, itu yang paling terdampak," katanya.
Tekanan tersebut, menurut Bhima, tidak hanya menjadi persoalan APBD 2026. Kondisi fiskal yang semakin sempit berpotensi berlanjut ke 2027.
Ia khawatir sejumlah pemda akan menahan pengadaan maupun proyek pembangunan pada awal 2027 karena ruang fiskal yang terbatas.
Jika kondisi tersebut sampai mengganggu layanan dasar dan aktivitas birokrasi, dampaknya dapat meluas ke perekonomian daerah.
Belanja pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi, terutama di daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap belanja pemerintah.
"Kalau sampai ganggu layanan dasar, masyarakat, kemudian ganggu jalannya birokrasi di daerah, maka pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah nanti akan dikorbankan," kata Bhima.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perubahan KUA dan PPAS 2026 tidak semata-mata merupakan penyesuaian administratif.
Baca Juga: Hashim Dorong RI Tingkatkan Produksi Biochar, Ini Urgensinya!
Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan ruang fiskal daerah mulai menyempit.
Ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang sementara belanja pegawai dan belanja wajib tetap harus dipenuhi, pemda cenderung menahan atau merasionalisasi belanja yang lebih fleksibel.














