CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Tak berhasil daftar Kartu Prakerja gelombang 9, masih ada gelombang 10


Selasa, 22 September 2020 / 06:28 WIB
Tak berhasil daftar Kartu Prakerja gelombang 9, masih ada gelombang 10
ILUSTRASI. Ada kemungkinan jumlah peserta Kartu Prakerja pada gelombang 10 mendatang lebih dari 200.000. . ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 9 pada Senin (21/9/2020) telah resmi ditutup. Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengatakan, jumlah peserta yang bakal tersaring dalam gelombang 9 kali ini adalah sebanyak 800.000 orang. 

Adapun hingga Senin kemarin, jumlah pendaftar yang sudah melakukan registrasi di lama prakerja.go.id mencapai 5 juta orang. 

Dengan penambahan peserta dari gelombang 9, maka jumlah peserta Kartu Prakerja secara keseluruhan bakal mencapai 5,4 juta orang. Secara keseluruhan, jumlah peserta yang ditargetkan akan mendapat insentif dari program Kartu Prakerja bakal mencapai 5,6 juta orang. 

Dengan demikian, sisa kuota peserta Kartu Prakerja untuk di gelombang 10 adalah sebanyak 200.000 orang. 

Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 9 ditutup siang ini pukul 12.00 WIB, ini cara daftarnya

Namun demikian, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada kemungkinan jumlah peserta pada gelombang 10 mendatang lebih dari 200.000. 

"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar dia kepada Kompas.com. 

Sebab, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh PMO. Alasannya, para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi. 

Baca Juga: Status kepesertaan 180.000 penerima kartu prakerja dicabut, kenapa ya?

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO. 

Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya. 

Menurut Louisa, 180.000 peserta tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8% peserta. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran program Kartu Prakerja sebanyak Rp 20 triliun. 

Baca Juga: ​Cara upgrade e-wallet GoPay untuk cairkan insentif Kartu Prakerja

Anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekaligus insentif atau menfaat kepada 5,6 juta peserta. Sebagai rincian, manfaat Program Kartu Pra Kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan). 

Lalu peserta Kartu Pra Kerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Masih ada Gelombang 10"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Selanjutnya: SMS notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan bukan penipuan, berikut cirinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×