kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.953   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.042   158,05   2,69%
  • KOMPAS100 788   24,13   3,16%
  • LQ45 595   16,69   2,89%
  • ISSI 209   5,51   2,71%
  • IDX30 337   9,52   2,91%
  • IDXHIDIV20 413   10,97   2,73%
  • IDX80 89   2,61   3,01%
  • IDXV30 112   3,14   2,89%
  • IDXQ30 108   3,10   2,96%

Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Tiga Kawasan Financial Center di Bali


Kamis, 25 Juni 2026 / 11:12 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Tiga Kawasan Financial Center di Bali
ILUSTRASI. Airlangga mengungkapkan pemerintah membuka peluang pembangunan financial center di lebih dari satu lokasi di Bali, bisa dua atau tiga titik.(KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan Bali akan menjadi lokasi pertama pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 

Bahkan, kawasan pusat keuangan tersebut tidak hanya akan dibangun di satu lokasi, melainkan berpotensi tersebar di dua hingga tiga titik di Pulau Dewata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini masih mematangkan berbagai aspek regulasi dan infrastruktur sebagai fondasi pembentukan financial center.

Baca Juga: Airlangga Tak Permasalahkan Bali Jadi Tempat Surga Pajak Para Investor

"Financial center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia memastikan Bali menjadi wilayah yang dipilih untuk tahap awal pengembangan pusat keuangan internasional Indonesia.

Tak hanya satu kawasan, Airlangga mengungkapkan pemerintah membuka peluang pembangunan financial center di lebih dari satu lokasi di Bali. 

"Sementara di Bali. Tapi di Bali bisa dua atau tiga titik," katanya.

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan secara rinci lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Menurut Airlangga, pembentukan financial center merupakan strategi untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik arus investasi internasional. Selama ini, dana investasi global lebih banyak terkonsentrasi di negara-negara yang telah memiliki pusat keuangan dunia.

Baca Juga: Daya Saing Indonesia Turun, Lemahnya Infrastruktur dan Efisiensi Bisnis Jadi Sorotan

Ia mencontohkan Singapura yang mampu menghimpun investasi sekitar Rp 5.000 triliun melalui fungsi financial center, jauh di atas investasi yang masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional yang mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.

"Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat," imbuh Airlangga.

Airlangga juga mencontohkan Dubai sebagai salah satu pusat keuangan internasional yang berhasil menarik aset hingga sekitar US$ 800 miliar.

Airlangga menilai jumlah pusat keuangan global saat ini masih terbatas sehingga Indonesia memiliki peluang untuk ikut menjadi salah satu tujuan utama arus modal internasional.

Sebagai landasan hukum, pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan selesai pada September 2026.

RUU tersebut membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional, memiliki kekhususan hukum dan administrasi, serta didukung berbagai fasilitas, termasuk insentif perpajakan.

Pasal 248A dalam RUU tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan satu atau lebih kawasan PFII. Ketentuan itu sejalan dengan rencana pemerintah yang membuka peluang pembangunan financial center di lebih dari satu titik di Bali.

Selain itu, kegiatan usaha di PFII nantinya akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus dan berbagai fasilitas lainnya guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan internasional. 

Pengelolaan kawasan tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×