Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keungan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah investasi negara senilai sekitar Rp 1,96 triliun pada tiga lembaga keuangan internasional pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk melakukan penambahan investasi pemerintah kepada tiga lembaga keuangan internasional, yakni Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Dana investasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 3 ayat (5).
Baca Juga: 5 Negara yang Jadi Raja Investasi di Indonesia pada Kuartal I-2026, Siapa Teratas?
Nilai investasi terbesar dialokasikan kepada Islamic Development Bank sebesar Rp 1,69 triliun atau setara dengan 75,865 juta Islamic Dinar.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham khusus Indonesia di lembaga tersebut.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan investasi sebesar Rp 49,5 miliar atau setara US$ 3 juta kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD).
Dana tersebut digunakan untuk penambahan saham ke-13 Indonesia pada lembaga yang berfokus pada pembangunan sektor pertanian di negara berkembang tersebut.
Sementara itu, investasi kepada International Development Association (IDA), yang merupakan bagian dari World Bank Group, ditetapkan sebesar Rp 220,275 miliar atau setara US$ 13,35 juta.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Kas Pemerintah Capai Rp 513 Triliun, Tegaskan Fiskal RI Masih Kuat
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran penambahan saham ke-19, ke-20, dan ke-21 Indonesia di IDA.
Dalam PMK dijelaskan, penambahan investasi pemerintah bertujuan menjadi dasar pelaksanaan investasi negara pada lembaga keuangan internasional selama tahun anggaran 2026.
Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah.
PMK juga mengatur bahwa nilai investasi dapat melebihi besaran yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs mata uang.
Adapun nilai definitif penambahan investasi nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses pembayaran investasi selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Purbaya: Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027 Masih Realistis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














