Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace tidak akan membuat pelaku usaha kehilangan hak atas pajak yang telah dibayarkan.
Pungutan tersebut justru dapat dikreditkan saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mekanisme baru tersebut hanya mengubah cara pemungutan pajak, bukan menambah beban perpajakan bagi pedagang online.
Menurutnya, PPh yang dipungut oleh platform digital nantinya akan tercatat sebagai pembayaran pajak milik wajib pajak dan dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual
"Bukan berarti main ambil saja. Yang dibayarkan oleh platform akan dikembalikan kepada pengusaha, sehingga pada saat nanti pengusaha membuat SPT-nya, itu bisa dikreditkan," ujar Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, kredit pajak tersebut berarti nilai PPh yang telah dipungut marketplace akan mengurangi jumlah pajak yang masih terutang pada akhir tahun.
"Artinya bisa menjadi pengurang pajak yang harus dibayar oleh si pengusaha orang pribadi tadi," katanya.
Inge juga menegaskan pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tetap tidak dikenai pungutan PPh sebesar 0,5%.
Oleh karena itu, marketplace tidak diperbolehkan memungut pajak dari penjual yang masih berada di bawah batas omzet tersebut.
Selain itu, DJP kembali mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.
Selama ini kewajiban membayar pajak sudah melekat pada setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan, baik dari penjualan secara langsung maupun melalui platform digital.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif PPN DTP untuk Rumah Susun Subsidi
"Di mana pun mereka melakukan transaksi, baik secara langsung, melalui platform, atau melalui TikTok Live atau bentuk lainnya, semuanya harus dijumlahkan, kemudian itulah yang menjadi penghasilan mereka, sehingga pajaknya pun dibayar sesuai dengan penghasilan yang diperoleh," imbuh Inge.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














