Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Menurut Louisa, 180.000 peserta tersebut berasal dari peserta gelombang 1 hingga 4, dan jumlah ini setara dengan 3,8% peserta. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran program Kartu Prakerja sebanyak Rp 20 triliun.
Baca Juga: Cara upgrade e-wallet GoPay untuk cairkan insentif Kartu Prakerja
Anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekaligus insentif atau menfaat kepada 5,6 juta peserta. Sebagai rincian, manfaat Program Kartu Pra Kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).
Lalu peserta Kartu Pra Kerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Masih ada Gelombang 10"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Selanjutnya: SMS notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan bukan penipuan, berikut cirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News