kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Pemerintah Potong Bunga PNM Mekaar Dari 25% Jadi 8%, Ini Syarat & Dokumen Pinjamannya


Kamis, 25 Juni 2026 / 06:40 WIB
Pemerintah Potong Bunga PNM Mekaar Dari 25% Jadi 8%, Ini Syarat & Dokumen Pinjamannya
ILUSTRASI. PNM Mekaar Apresiasi Kreativitas Nasabah (Dok/PNM)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen. Berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajukan pinjaman PNM Mekaar.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, bunga pinjaman PNM Mekaar sebelumnya berada pada kisaran 18 persen hingga 25 persen.

"Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekaar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen," kata Maman dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Maman menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pemerintah ingin memperkuat keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang sedang berupaya meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.

Selama lebih dari satu dekade, jutaan nasabah PNM Mekaar dinilai masih menanggung beban bunga pinjaman yang relatif tinggi.

Karena itu, pemerintah memutuskan memangkas bunga pinjaman agar pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Setelah MSCI, Gantian IMD Turunkan Daya Saing Indonesia Di Pasar Global

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga

Selain memperoleh pembiayaan, peserta Program PNM Mekaar juga mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan usaha.

Untuk merealisasikan bunga pinjaman sebesar 8 persen, pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen.

"Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen," ujar Maman.

Payung Hukum Sedang Dipersiapkan

Maman mengatakan, implementasi kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PNM bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama Danantara memang tengah menyusun skema pembiayaan murah dengan bunga di bawah 10 persen.

Tonton: Bank Sentral Dunia Borong Emas, Era Dominasi Dollar AS Mulai Berakhir

Bagian dari Program Kredit Rp 1.200 Triliun

Skema kredit murah tersebut merupakan bagian dari program penyaluran kredit senilai Rp1.200 triliun yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk dikucurkan sepanjang 2026.

Program pembiayaan ini menyasar pelaku usaha yang belum memiliki agunan, aset yang memadai, maupun kemampuan manajerial dan literasi keuangan yang baik.

Melalui penurunan bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen, pemerintah berharap akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro semakin terjangkau sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat perekonomian nasional.

Syarat Pinjaman PNM Mekaar 

Mekaar adalah layanan pembiayaan ultra mikro tanpa agunan yang diberikan oleh PNM. Mengacu website resmi, layanan PNM Mekaar terdiri dari pembiayaan konvensional dan syariah.

Minimal pembiayaan sebesar Rp 1 juta. Nasabah bisa menentukan sendiri waktu tanggal pembayaran angsuran.

Selain mendapatkan pembiayaan, nasabah PNM Mekaar juga mendapatkan manfaat:

  • Pendampingan usaha melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU)
  • Peningkatan kompetensi kewirausahaan, Pengembangan bisnis dan literasi keuangan

Berikut syarat pinjaman PNM Mekaar:

  • Maksimal berusia 63 tahun;
  • Tidak sedang memiliki pembiayaan pendamping lainnya di PNM Mekaar;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
  • Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
  • Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen) dari plafon pembiayaan;
  • Tenor maksimal: 75 Minggu (1 mingguan) / 36 kali angsuran (2 mingguan)
  • Pencairan pembiayaan digunakan untuk renovasi tempat usaha dan/atau rumah yang dijadikan sebagai tempat usaha (mendukung usaha);
  • Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (1 mingguan / 2 mingguan);
  • Nasabah wajib dilakukan uji kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan.

Dokumen yang diperlukan:

- KTP Elektronik nasabah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili apabila mengontrak
- KTP penjamin nasabah


 

Prabowo Sebut Tahu Pihak yang Membayar Demo, Ini Pernyataan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×