kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun lalu, 700.000 hektare hutan dibabat pembalak liar


Kamis, 17 Februari 2011 / 09:24 WIB
Tahun lalu, 700.000 hektare hutan dibabat pembalak liar
ILUSTRASI. IHSG naik 0,38% ke level 6.061,25 pada penutupan perdagangan Jumat (4/10). Namun selama sepekan lalu, IHSG terkoreksi 2,19%.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui setiap tahun hutan Indonesia berkurang 700.000 hektare akibat pembalakan liar. Zulkifli menyebut kawasan hutan yang kerap jadi sasaran pembalakan liar pada 2010 di antaranya hutan di Sumatera Selatan, Taman Nasional Kerinci, hutan lahan gambut di Cagar Alam Giam Siak Kecil dengan kedalaman lebih dari 3 meter (Riau) dan Padang Lawas-Sulawesi Tengah.

"Pembukaan hutan dilakukan dengan cara masyarakat masuk ke hutan kemudian menebang pohon baru oknum itu masuk dan memanfaatkan lahan sebagai lahan sawit," kata Zulkifli setelah rapat pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/2).

Zulkifli mengatakan, pembalakan liar masih terjadi di taman nasional dan lahan gambut yang merupakan buffer penahan longsor atau banjir. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR akan mempercepat penyelesaian pembahasan RUU P3L. "Targetnya, April disahkan," ujar Zulkifli.

Pemerintah berharap, undang-undang ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar sebab sanksinya semakin berat. Menurut Zulkifli, selama ini para pembalak hanya dikenai hukuman satu bulan padahal kerugian akibat pembalakan liar mencapai ratusan triliun rupiah.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, sanksi bagi pengusaha yang terbukti membawa kayu hukuman maksimala 15 tahun dan minimal 4 tahun plus denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.

Sedangkan untuk pengusaha yang terlibat dalam penambangan ilegal, hukumannya lebih berat lagi. Hukumannya penjaranya minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun. Sedangkan denda, minimal Rp 20 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. "Untuk rakyat kalau satu batang pohon tidak sama dengan pengusaha, kalau rakyat minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun. Denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 3 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×