kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Norwegia minta Indonesia selesaikan Perpres moratorium hutan


Jumat, 11 Februari 2011 / 14:43 WIB
Norwegia minta Indonesia selesaikan Perpres moratorium hutan
ILUSTRASI. Ini pesan Apindo kepada pemimpin baru KPK


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Kerjasama pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Indonesia dan Norwegia masih bergulir. Kali ini, Norwegia meminta Indonesia menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut.

Sebab, Perpres tersebut menjadi dasar dari pelaksanaan kerjasama REDD+. Juru bicara Wakil Presiden (Wapres), Yopie Hidayat mengatakan sempat membahas masalah Perpres itu dengan Wapres Boediono. "Norwegia memahami proses ini perlu diskusi dengan stakeholder," ujar Yopie usai mendampingi Wapres menerima Utusan khusus pemerintah Norwegia untuk internasional climate and forestry initiative Oslo, Hans Brattsk.

Meski mengharapkan Perpres itu bisa segera rampung, Norwegia menilai kerjasama REDD+ dengan Indonesia tetap berjalan. "Ini hambatan yang bisa dipahami dan pasti dalam waktu dekat bisa keluar," imbuh Yopie.

Apalagi, pihak Norwegia sudah meninjau kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang menjadi lokasi percontohan program REDD+. Menurut Yopie, utusan khusus pemerintah Norwegia itu optimis kerjasama pengurangan emisi karbon dengan Indonesia akan berhasil dan menjadi batu loncatan bagi kerjasama serupa di dunia internasional.

Wapres Boediono, kata Yopie, meminta pemerintah Norwegia tidak khawatir terhadap komitmen Indonesia melaksanakan REDD+. "Indonesia sangat keras komitmennya melaksanakan REDD+," kata Yopie.

Sebab, kedua negara sepakat pertimbangan utama menjalankan REDD+ secara konsisten adalah untuk kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, mencari manfaat ekonomi yang optimal dan seimbang dengan menjaga lingkungan hidup.

Sekadar informasi saja, hingga kini Perpres tentang moratorium hutan belum terbit. Padahal dalam kesepakatan dengan Norwegia, moratorium berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.

Masalahnya adalah, belum tercapai kesepakatan mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon.

Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×