kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Atasi kebakaran hutan, pemerintah siapkan dana Rp 100 miliar


Rabu, 16 Februari 2011 / 17:29 WIB
Atasi kebakaran hutan, pemerintah siapkan dana Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 100 miliar untuk mengatasi kebakaran hutan. Anggaran tahun ini akan dibelanjakan untuk mengganti peralatan pemadam kebakaran seperti mobil dan alat penyemprotan yang telah uzur.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengatakan jumlah anggaran tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Sebab, Darori bilang, sebagian anggaran tahun lalu tidak terpakai karena tingkat kebakaran hutan sangat rendah akibat curah hujan yang tinggi. "Sebagian besar uangnya kembali," kata Darori, pekan lalu.

Tingkat kebakaran hutan beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Darori bilang titik api di kawasan hutan tinggal 20%. Bahkan, dia mengklaim kebakaran hutan sudah tidak ada dalam dua tahun terakhir.

Menurutnya, daerah yang masih rawan mengalami kebakaran hutan seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. "Itu daerah yang potensi besar," ujarnya.

Darori menuding penyebab kebarakaran karena kelalalaian masyarakat. "Saya lihat ada masyarakat yang pagi meladang, sore mengumpulkan belikar dibakar, angin kencang malah merembet ke mana-mana," ujarnya.

Wakil ketua Komisi IV DPR Firman Subagiyo mengatakan pemerintah sebaiknya mengalokasikan dana kebakaran hutan ini dalam pos dana tanggap darurat. Sebab, dia bilang dana kebakaran sering kali dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dimasukkan dalam pos anggaran rutin. "Karena kebakaran hutan itu tidak bisa diprediksi,"ujarnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×