kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda


Minggu, 19 Januari 2020 / 15:57 WIB
Tahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda
ILUSTRASI. Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

John menyampaikan perluasan P3P lewat MLI penting dilakukan karena dinilai sebagai instrumen multilateral yang menawarkan suatu terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah dan transparan ketimbang prosedur konvensional yang mengadopsi standar dan norma anti BEPS.

“Sehingga amandemen atas lebih dari satu atau banyak P3B dapat dilakukan secara serentak dan sekaligus. Tidak perlu dilakukan secara konvensional yaitu renegosiasi bilateral P3B secara individu yang memerlukan waktu yang lama dan menghabiskan sumber daya yang besar baik tenaga, waktu dan dana,” kata John.

Baca Juga: Akhirnya terbit, begini isi beleid PPnBM untuk kendaraan listrik

Adapun ruang lingkup 70 P3B yang diajukan Indonesia dalam MLI dan telah diratifikasi antara lain pertama, Hybrid Mismatches dilakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi adalah mengenai penyelesaian status penduduk rangkap atau dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B.

Kedua terkait dengan Treaty Abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B dalam Mukadimah yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda double taxation dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Selain itu dalam rangka mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah, dan hak pemajakan yurisidksi sumber atas Capital Gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak.

Baca Juga: Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif

Ketiga, Avoidance Permanent Establishment Status, yang diadopsi seluruh ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through Commisionaire Arrangements and Similar Strategies, sebagian besar ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through the Specific Activity Exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap, dan ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan, dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.

Keempat, Improving Dispute Resolution, hampir seluruh ketentuan kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu Negara kepada pejabat yang berwenang (Competent Authority) Negara lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×