Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun ini.
Perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara itu mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh salah satu negara ataupun kedua negara dalam persetujuan itu.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba).
Baca Juga: Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Prancis.
Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif tiga bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD. Dari 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 ada 19 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia antara lain Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.
Sementara itu, dalam catatan Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) terdapat 93 yurisdiksi yang telah menandatangani MLI dan diprakirakan terdapat lebih dari 3.000 P3B.
Ini akan diamandemen dan disesuaikan dengan standar dan norma pajak internasional melalui skema MLI. Selanjutnya masing-masing anggota yurisdiksi yang sudah menandatangani MLI mengusulkan P3B-nya yang akan diamandemen ke OECD dan kemudian dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan dalam hal ini Indonesia masih dalam tahap mengajukan.
Baca Juga: KPK dinilai melemah, praktik suap jelang pilkada 2020 diprediksi meningkat
Terkait dengan MLI, pada tahap pertama Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B tersebut ada 19 P3B yang sudah diratifikasi di masing-masing yurisdiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya.
“Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Mengenai substansi pembahasan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yurisdiksi anggota,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).
Sebagai informasi, MLI adalah salah satu dari 15 Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (BEPS) Action untuk mencegah praktik pengalihan laba ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah dengan tujuan untuk penghindaran dan pengelakan pajak.
Dampak BEPS dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajaknya.