kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif


Jumat, 22 November 2019 / 20:43 WIB
Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah sebagai langkah memperbaiki iklim investasi secara nasional. Dengan demikian, tarif pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo memandang, persoalan pajak daerah memang kerap menjadi keluhan para pelaku usaha dan investor. 

Baca Juga: Percepat investasi, pemerintah pusat akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah

Prastowo mengatakan, keluhan utamanya mengenai tarif yang umumnya dipatok sejumlah pemerintah daerah (pemda) secara maksimal sehingga membuat beban bagi pengusaha menjadi tinggi.

Selain itu, ketentuan tarif pajak daerah juga kebanyakan tidak harmonis antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Karena rezim UU PDRD sekarang ini kan tarif maksimal sehingga pemda mempunyai diskresi menetapkan tarif hingga maksimal pula. Akibatnya, sekarang jadi ada banyak jenis dan skema tarif pajak daerah yang berbeda-beda dan menimbulkan inefisiensi,” tutur Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Utang pemerintah berpotensi membengkan tahun depan

Melalui Omnibus Law Perpajakan, maka akan ada sejumlah pasal dalam UU PDRD maupun UU Pemda yang menarik wewenang daerah untuk menentukan tarif pajak maupun retribusi menjadi ke pemerintah pusat.

Selama ini, ada terlalu banyak jenis pungutan di daerah yang tumpang tindih dan rawan pajak ganda (double taxation). Ia mencontohkan, daerah saat ini memiliki wewenang untuk memungut cukai rokok, PPN Rokok, dan pajak atas cukai rokok sekaligus.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×