kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif


Jumat, 22 November 2019 / 20:43 WIB
Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah sebagai langkah memperbaiki iklim investasi secara nasional. Dengan demikian, tarif pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo memandang, persoalan pajak daerah memang kerap menjadi keluhan para pelaku usaha dan investor. 

Baca Juga: Percepat investasi, pemerintah pusat akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah

Prastowo mengatakan, keluhan utamanya mengenai tarif yang umumnya dipatok sejumlah pemerintah daerah (pemda) secara maksimal sehingga membuat beban bagi pengusaha menjadi tinggi.

Selain itu, ketentuan tarif pajak daerah juga kebanyakan tidak harmonis antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Karena rezim UU PDRD sekarang ini kan tarif maksimal sehingga pemda mempunyai diskresi menetapkan tarif hingga maksimal pula. Akibatnya, sekarang jadi ada banyak jenis dan skema tarif pajak daerah yang berbeda-beda dan menimbulkan inefisiensi,” tutur Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Utang pemerintah berpotensi membengkan tahun depan

Melalui Omnibus Law Perpajakan, maka akan ada sejumlah pasal dalam UU PDRD maupun UU Pemda yang menarik wewenang daerah untuk menentukan tarif pajak maupun retribusi menjadi ke pemerintah pusat.

Selama ini, ada terlalu banyak jenis pungutan di daerah yang tumpang tindih dan rawan pajak ganda (double taxation). Ia mencontohkan, daerah saat ini memiliki wewenang untuk memungut cukai rokok, PPN Rokok, dan pajak atas cukai rokok sekaligus.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×