kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan ada dana kelurahan, Ini kata Apeksi


Rabu, 24 Oktober 2018 / 19:45 WIB
Tahun depan ada dana kelurahan, Ini kata Apeksi
ILUSTRASI. SILATURAHMI PRESIDEN DENGAN WALI KOTA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mau menganggarakan dana kelurahan dalam APBN di tahun depan.

"Kami berterima kasih dan menyambut baik keputusan ini, berharap hal ini tidak lagi ditunda dan tetap diluncurkan pada 2019," ungkap Airin, Rabu (24/10).

Ia mengaku, Apeksi telah mengusulkan dana kelurahan ini kepada Presiden Jokowi sejak tiga tahun lalu. Alasannya, perkotaan juga memiliki kompleksitas yang sama dengan desa. Sehingga, menurutnya ada warga bertanya kepada lurah kenapa di kelurahan tidak ada dana kelurahan, padahal di desa ada dana desa.

Sehingga adanya keadilan ekonomi. Apalagi kemiskinan di kota juga cukup besar. Belum lagi terkait kriminalitas dan pengangguran juga sangat berpotensi tinggi, karena adanya persaingan SDM di perkotaan.

Pihaknya pun berharap dana kelurahan ini bisa mengisi dan mempercepat proses pembangunan di wilayah kelurahan. "Tapi dari Apeksi kami mengusulkan bottom up, lebih bagaimana masyarakat mengusulkan apa yang dibutuhkan," tambah Airin.

Adapun berdasarkan pengalaman usulan penggunaan dari masyarakat pasti lebih efektif karena partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan itu ada. Setelah itu akan ditentukan oleh pusat.

Pun juga dengan skema, dana kelurahan akan berasal dari kebutuhan masing-masing kelurahan yang melibatkan masyarakat. "Yang pasti tidak bertentangan dengan aturan," katanya.

Secara prinsip penganggarannya, dana ini akan sama dengan bantuan keuangan lainnya seperti DAK dan DAU. "Sehingga betul yang dikatakan Pak Presiden, payung hukumnya hanya perlu UU APBN saja," tukasnya.

Tapi lebih lanjut, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo sempat mengatakan, pihaknya kan membuat aturan khusus untuk mengatur skema dan kebijakan baru ini.

"Masih didiskusikan dengan Dirjen Perimbangan, apakah akan mengubah PP (Peraturan Pemerintah) atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

Adapun PP yang berkemungkinan besar akan diubah adalah PP No. 17/2018 tentang Kecamatan. Alasannya, PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 23/2014.

Tapi sejatinya, pemerintah menginginkan dana kelurahan ini memiliki model yang sama dengan desa yakni cash for work. "Tapi transfernya masih perlu dilihat lagi, apakah langsung lewat kelurahan, atau kota," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×