Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah masih mencari mekanisme dan sistem yang pas untuk menggelontorkan dana kelurahan di tahun depan. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, pihaknya masih perlu mendiskusikan lebih lanjut terkait hal ini dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tapi pada prinsipnya, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan dari segala aspek. Sebab, bicara soal mekanisme dan sistem dana kelurahan ini tak lepas dengan aturan yang ada.
Apalagi jika melihat Pasal 230 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, alokasi anggaran dana kelurahan dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau kita lihat kecamatan saat iniĀ seperti ada dan tiada. Sementara kabupaten ke desa terlalu jauh span of control-nya. Ini bagaimana camat difungsikan, ada dana oeprasional camat. Ini kita kembangkan sekaligus," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).
Madiasmo pun bilang, pemerintah mencoba mengimplementasikan ide dari Presiden Joko Widodo soal dana kelurahan ini. Karena jangan sampai ada kecemburuan antara desa dan kelurahan.
Terlebih di kelurahan sendiri tidak semua kemampuannya seperti yang diharapkan. Bahkan di kelurahan juga masih ada warga miskin. "Idenya Presiden, dana kelurahan ini akan kami coba, baru kami rapatkan semuanya agar semua menyeluruh. Tidak parsial. Akan kami coba melalui Ditjen Perimbangan Keuangan mekanismenya seperti apa, apakah sendiri, atau transfer ke daerah," jelas dia.
Maka itu, pihaknya saat ini masih menyusun landasan hukum yang tepat untuk kebijakan baru ini. Mardiasmo juga bilang, akan melihat peraturan yang ada, termasuk mempertimbangkan untuk merevisi UU, tapi hal tersebut membutuhkan waktu yang lama.
"Kalau bisa hanya revisi PP (Peraturan Pemerintah) kenapa tidak," ujar dia. Adapun PP yang berkemungkinan besar akan diubah adalah PP No. 17/2018 tentang Kecamatan. Alasannya, PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 23/2014.
Tapi sejatinya, pemerintah menginginkam dana kelurahan ini memiliki model yang sama dengan desa yakni cash for work. "Tapi transfernya masih perlu dilihat lagi, apakah langsung lewat kelurahan, atau kota?," tambah dia.
Kemudian dasarnya juga apakah sama rata, atau layaknya desa yang tergantung kriteria jumlah penduduknya dan luas wilayah. Meski belum menentukan hal-hal tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di tahun depan.
Jumlah itu diambil dari pos dana desa yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun. "Justru itu dianggarkan dulu, jangan sampe mekanisme sudah ada tapi dananya belum ada," imbuh Madiasmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News