Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu ada Undang-Undang (UU) khusus untuk menganggarkan dana kelurahan di tahun depan. Menurutnya UU APBN 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, sudah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi dana kelurahan.
"Ya payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya ya APBN, UU APBN dong. Ini kan stimulan," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10).
Karena sejatinya, dana kelurahan ini merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat yang tidak membeda-bedakan antara desa dan kelurahan. Sebab, saat ini pemerintah baru menganggarkan dana untuk desa.
Padahal, permasalahan di perkotaan juga sama dengan di desa yang masih perlu membangun selokan dan jalan-jalan di kampung. "Begitu juga dengan pelatihan kerja, SDM. Itu masukan yang diberikan lurah kepada walikota," katanya.
Presiden menambahkan, sebetulnya usulan dana kelurahan ini sudah ada sejak tiga tahun yang lalu tapi baru sempat direalisasikan saat ini. Saat ini pemerintah telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun di tahun depan.
Jumlah itu diambil dari pos dana desa yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun.
Meski sudah dianggarkan, tapi pemerintah masih belum memiliki mekanisme yang pas untuk menggelontorkan dana ini. Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan dana ini akan masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News