Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dana kelurahan dilandasi payung hukum melalui Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.
"Payung hukumnyaa UU No 23 semua yang terkait pemerintah daerah masuk di situ. Sudah clear," jelas Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri Entry Meeting pemeriksaan hail penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN), di Gedung BPK-RI, Senin (22/10).
Tjahjo menjelaskan sebenarnya dana kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang dananya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tentunya berbeda dengan dana desa yang dianggarkan melalui APBN. Dana kelurahan sifatnya stimulan dengan anggaran yang tidak lebih dari Rp 100 juta.
"Yang penting mekanisme tidak sama kaya dana desa. Karena kelurahan SKPD ada pos anggaran Pemerintah Daerah baik tingkat satu dan dua, jadi stimulan pemerataan dan percepatan kesejahteraan," jelas Tjahjo.
Baik Tjahjo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat, skema atau formulasinya belum dapat dibeberkan lantaran mereka masih mendiskusikannya.
"Karena SKPD Pak Mendagri sama kami (Kemenkeu) buat keputusan formula pembagiannya," jelas Sri Mulyani.
Imbasnya, mereka juga belum yakin dana kelurahan ini bisa dilaksanakan tahun depan. Pun angka Rp 3 triliun juga belum final.
Sebelumnya, melalui rilis yang dibuat oleh Istana Negara, Presiden Jokowi sempat menyampaikan rencana pemerintah untuk membuat anggaran kelurahan. Pernyataan tersebut disampaikan di Bali bersamaan dengan pelaksanaan pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank di Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News