kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.809   10,00   0,06%
  • IDX 8.976   31,32   0,35%
  • KOMPAS100 1.239   7,38   0,60%
  • LQ45 876   4,61   0,53%
  • ISSI 325   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,68   0,15%
  • IDXHIDIV20 523   2,11   0,41%
  • IDX80 138   0,84   0,61%
  • IDXV30 145   0,94   0,65%
  • IDXQ30 142   -0,04   -0,02%

Tahun 2026 Dinilai Sebagai Titik Balik Transformasi Hukum Nasional Indonesia


Rabu, 07 Januari 2026 / 12:52 WIB
Tahun 2026 Dinilai Sebagai Titik Balik Transformasi Hukum Nasional Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi palu hakim, persidangan (KONTAN/Muradi)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia dinilai sedang memasuki fase perubahan hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. 

Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menyebut tahun 2026 sebagai titik balik atau “Big Bang” transformasi hukum nasional karena perombakan besar terjadi secara serentak pada struktur, substansi, dan kultur hukum.

Menurut Harris, 2026 menjadi momen pembuktian setelah bertahun-tahun penyusunan regulasi. Seluruh instrumen hukum nasional mulai dijalankan secara terintegrasi, dengan puncaknya pada pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026.

Ia menegaskan perubahan ini bukan sekadar pergantian aturan tertulis, melainkan upaya dekolonisasi hukum dengan meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Dalam kerangka baru ini, hukum pidana Indonesia bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif.

Baca Juga: Ancaman Pembekuan Bea Cukai Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Reformasi Kepabeanan

“Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergerak dari pembalasan semata menuju pemulihan. Ini krusial mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah sangat kritis,” ujar Harris, Rabu (7/1/2026).

Data akhir 2025 menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas lapas dan rutan nasional mencapai 89%–93%. Dengan daya tampung ideal sekitar 146.260 orang, fasilitas pemasyarakatan saat ini menampung lebih dari 281.000 penghuni. 

Kehadiran alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan diharapkan mulai mengurangi tekanan tersebut pada 2026.

Meski optimistis, Harris mengingatkan agar transformasi hukum ini tetap dikawal secara kritis. Ia menyoroti sejumlah pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan frasa “menyerang martabat” yang berpotensi multitafsir. 

Selain itu, perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru, terutama terkait penyadapan dan penahanan, dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diikuti aturan pelaksana yang ketat.

Baca Juga: KPK Sebut Tengah Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur

Tanpa pengamanan yang jelas, menurutnya, hukum justru berisiko menjadi alat represi alih-alih pelindung hak asasi manusia.

Selain hukum pidana, Harris juga menekankan pentingnya digitalisasi dan kedaulatan informasi. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut sebagai pilar penting kedua dalam transformasi hukum 2026. 

Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu menghilangkan “pasal karet” sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku ekonomi digital.

Hal ini dinilai mendesak mengingat ekonomi digital Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pesat. Tanpa kepastian hukum yang presisi, inovasi dikhawatirkan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Sebut Tengah Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur

Di bidang fiskal, transformasi hukum juga tercermin dalam implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan penerapan core tax system pada 2026 disebut menandai peralihan menuju era transparansi pajak. 

Metode omnibus law dinilai efektif memangkas tumpang tindih regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

Harris berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar diarahkan pada pencapaian keadilan substantif. Ia menilai masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada tiga rancangan undang-undang strategis.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

Pertama, RUU Perampasan Aset yang disebut berpotensi menjadi pengubah permainan dalam pemberantasan korupsi dengan pendekatan follow the money. Namun, ia mengingatkan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga dan perampasan aset hanya dilakukan melalui putusan pengadilan yang independen.

Kedua, RUU Hukum Perdata yang dinilai mendesak untuk dimodernisasi agar mampu mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto dan NFT.

Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara yang diperlukan seiring berkembangnya teknologi drone dan ekonomi ruang angkasa demi menjaga kedaulatan wilayah.

Dengan rangkaian perubahan tersebut, Harris menilai 2026 akan menjadi ujian besar bagi konsistensi reformasi hukum Indonesia, apakah benar-benar mampu menghadirkan kedilan dan kepastian hukum, atau justru memunculkan persoalan baru dalam praktiknya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7775674/prof-harris-arthur-hedar-sebut-tahun-2026-jadi-pembuktian-transformasi-hukum-indonesia?page=all&s=paging_new.

Selanjutnya: Tayang 5 Februari, Film Check Out Sekarang, Pay Later Rilis Official Poster & Trailer

Menarik Dibaca: Tayang 5 Februari, Film Check Out Sekarang, Pay Later Rilis Official Poster & Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×