Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Kosasih terbukti melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Gilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Dirjen PHU Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Jaksa KPK menilai, perbuatan Kosasih menarik menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Tindakannya dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Jaksa Gilang juga menuntut Kosasih dihukum membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Jika uang itu tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Jaksa Gilang.
Sebelumnya, Kosasih diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menginvestasikan dana PT Taspen kepada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/18/19265881/eks-dirut-taspen-antonius-kosasih-dituntut-10-tahun-penjara.
Selanjutnya: Sering Begadang? Ini 3 Efek Begadang bagi Wajah yang Harus Anda Tahu
Menarik Dibaca: Sering Begadang? Ini 3 Efek Begadang bagi Wajah yang Harus Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News