Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Baca Juga: Hakim Simpulkan Kebijakan Importasi Gula Kristal Mentah Tom Lembong Melawan Hukum
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. "
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu
Baca Juga: Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Impor Gula
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/18/17494711/to
Selanjutnya: Menilik Jurus PertaLife Genjot Laba pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Cadbury Dairy Milk Gandeng Enhypen Rilis Cokelat Susu Klasik dengan Resep Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News