Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT United Coal Indonesia (UCI), sebuah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi terbesar di Samarinda dimohon pailit oleh dua krediturnya yakni CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No.32/Pdt.Sus/Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 22 September 2014 lalu.
Kuasa hukum Satria Duta dan Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono mengatakan permohonan pailit tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum akibat UCI tidak membayar tagihan kedua kliennya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. "Tagihan klien kami memang tidak begitu besar tapi kalau tidak dibayar harus dilakukan upaya hukum," ujarnya kepada KONTAN, Senin (13/10).
Bagus menjelaskan, utang tersebut berasal dari kerjasama antara Exsiss Jaya dan Satria Duta dengan UCI, berupa penyediaan barang-barang kebutuhan UCI sebagai kontraktor tambang batubara. Barang-barang tersebut dikirimkan berdasarkan pemesanan (purchase order) UCI kepada kedua krediturnya sejak 18 Agustus 2013 sampai 26 Maret 2014.
Namun barang-barang yang sudah dipesan dan dikirimkan tersebut belum dilunasi UCI. Dimana menurut perhitungan Bagus, total tagihan kedua kliennya kepada UCI sebesar Rp 219,9 juta. Selain itu, Bagus juga menyertakan lima orang kreditur lain yang punya tagihan kepada UCI.
Barus menjelaskan, mereka ini merupakan karyawan UCI yang upahnya tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut. Total tagihan kelima karyawan yang menjadi kreditur lain tersebut sebesar Rp 103,7 juta. Dengan dalil tersebut, Bagus memohon agar hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap UCI. Pihaknya juga mengajukan Dwiana Miranti dan Widia Gustiwardini sebagai kurator bila UCI diputus pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News