kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Tagih Pajak, Ditjen Pajak Bekukan Akses Layanan 29 Wajib Pajak


Senin, 23 Februari 2026 / 15:19 WIB
Tagih Pajak, Ditjen Pajak Bekukan Akses Layanan 29 Wajib Pajak
ILUSTRASI. Sistem DJP Online ke Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melaksanakan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penagihan aktif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Sejak aturan itu efektif, DJP telah memblokir akses layanan publik terhadap 29 wajib pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Bimo mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp 100 juta per 31 Desember 2025 mencapai 23.509 wajib pajak. 

Baca Juga: Indonesia Akan Impor Beras Khusus 1.000 Ton dari AS, Ini Kata Ekonom

Setelah beleid tersebut berlaku, DJP langsung menindak sebagian di antaranya melalui pemblokiran layanan publik.

Adapun total tunggakan pajak dari 29 wajib pajak yang diblokir tersebut mencapai Rp 170 miliar. Setelah dilakukan pembatasan layanan, piutang pajak yang berhasil dicairkan hingga saat ini mencapai Rp 52 miliar.

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut dijelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan antara lain terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.

Adapun rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. 

Ketentuan batas minimal utang pajak ini dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Proses pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat. 

Baca Juga: Tembus Rp 131,9 triliun, Belanja Pemerintah Pusat Ngebut di Januari 2026

Setelah dilakukan penelitian, usulan dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. PER-27/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. 

Pembukaan dapat dilakukan antara lain apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Selanjutnya: Azko dan Neka Jadi Kunci Pertumbuhan ACES di Tengah Tantangan Daya Beli

Menarik Dibaca: 6 Promo Ramadhan Es Teler 77: Jangan Lewatkan Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×