Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tidak mengubah formula perhitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk menghapus sistem pemeringkatan pegawai yang selama ini digunakan dalam penilaian kinerja.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun menjelaskan, perubahan aturan dilakukan guna menciptakan sistem penilaian yang lebih adil bagi seluruh pegawai.
Menurutnya, mekanisme lama mengharuskan adanya pegawai yang masuk kategori terbaik hingga terendah dalam satu unit kerja, terlepas dari kualitas kinerja secara keseluruhan.
"Dulu dalam satu kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).
Sebelum PMK 39/2026 berlaku, penilaian kinerja pegawai DJP mengacu pada PMK 211/2017 yang membagi pegawai ke dalam lima kelompok peringkat.
Hasil pemeringkatan tersebut kemudian dikonversi menjadi status capaian kinerja dengan nilai mulai dari 90% hingga 100%.
Melalui aturan baru, capaian kinerja pegawai tidak lagi ditentukan berdasarkan peringkat relatif terhadap rekan kerja. Penilaian kini langsung mengacu pada hasil manajemen kinerja yang diterapkan di lingkungan Kemenkeu.
Dalam skema terbaru, capaian kinerja diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yakni sangat istimewa dengan nilai 100%, istimewa 97,5%, tinggi 95%, sedang 92,5%, dan rendah 90%.
Untuk itu, kini capaian kinerja pegawai DJP dikonversi menjadi status kinerja tanpa didahului dengan pemeringkatan.
"Ini agar teman-teman pajak bisa bekerja dengan nyaman dan tidak ada pemaksaan. Yang kita kejar adalah kinerja, bukan perubahan angka tukin atau apa, melainkan range-nya saja," katanya.
Status capaian kinerja pegawai menjadi salah satu komponen penentu dalam perhitungan tunjangan kinerja pegawai DJP. Selain kinerja individu, capaian kinerja organisasi juga memiliki porsi besar dalam formula penghitungan tersebut.
Secara umum, tukin pegawai dihitung menggunakan rumus: konstanta x {(60% x capaian kinerja organisasi) + (40% x capaian kinerja pegawai)} x tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan yang diatur dalam lampiran Perpres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













