kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tagih Hak Negara, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI di 2025


Senin, 09 September 2024 / 13:46 WIB
Tagih Hak Negara, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI di 2025
ILUSTRASI. pemerintah menargetkan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur BLBI sebesar Rp 2 triliun di 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk komite khusus yang bertujuan dalam pengembalian hak tagih negara sebagai pengganti Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Adapun pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini masuk dalam rencana aksi dan extra effort yang akan dilakukan pada tahun depan dengan membutuhkan alokasi sebesar Rp 10,25 miliar.

"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan komite hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).

Tidak hanya pembentukan komite khusus, pihaknya juga akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 38,8 Triliun Hingga 5 September 2024

Kemudian, pemerintah juga akan meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi a.l: bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dan terakhir adalah pelatihan peningkatan kemampuan asset tracking bekerjasama dengan government.

Suahasil menyebut, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur BLBI sebesar Rp 2 triliun. 

Rinciannya adalah PNBP ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×