kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara


Jumat, 03 Februari 2012 / 10:43 WIB
Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara
ILUSTRASI. ilustrasi ibu hamil


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 20 tahun penjara terhadap hakim non-aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Menurut Jaksa, Syarifuddin terbukti secara sah dan menyakinkan menerima uang suap sebessar Rp 250 juta dari seorang kurator PT Sky Camping Indonesia (PT SCI), bernama Puguh Wirawan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, semua unsur-unsur telah terbukti," kata salah seorang Jaksa KPK, Zet Tadong Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (2/2).

Menurut Jaksa, dari persidangan terbukti, uang suap dari Puguh itu berkaitan dengan jabatan Syarifudin sebagai hakim pengawas dalam proses pailit PT SCI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Uang suap itu diberikan sebagai hadiah atas persetujuan tertulis penjualan aset berupa tanah SGHB 7251 secara non-boedel pailit yang dilakukan oleh Puguh. Padahal, tanah itu merupakan aset boedel pailit yang sudah ditetapkan oleh keputusan pengadilan.

Dalam dakwaan, Jaksa menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 huruf a, b, c, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Alasan Jaksa meminta ancaman hukuman maksimal karena Syarifuddin sebagai penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik. Bahkan telah mencoreng kewibawaan aparat hukum di mata masyarakat. Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan tersebut.

Menanggapi tuntutan maksimal itu, Syarifuddin enggan berkomentar banyak. "Nanti dengar saja pembelaan saya," kata Syarifuddin. Rencananya, pekan depan, Syarifuddin akan membacakan pembelaan atau pledoinya.

Syarifuddin bersama dengan Puguh ditangkap KPK pada Juni 2011. Keduanya ditangkap setelah ada penyerahan uang di rumah Syarifuddin. Puguh sudah divonis 3,5 tahun pidana penjara di Pengadilan Tipikor. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×