kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021


Rabu, 02 Juni 2021 / 05:33 WIB
Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021
ILUSTRASI. emerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah Kompas.com rangkum, Selasa (1/6/2021): 

1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait. 

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan. 

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C-19 secara acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

5. Penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x4 jam sebelum keberangkatan atau; 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (31/5): Tambah 5.662 kasus, jaga protokol kesehatan

6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan. 

7. Mengisi e-HAC Indonesia. 

8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut: 

- Merak-Bakauheni 

- Ketapang-Gilimanuk 

- Padangbai-Lembar 

- Kayangan-Pototano 

- Bajoe-Kolaka 

Baca Juga: Kasus Covid-19 harian di DKI Jakarta kembali di atas 1.000 pasca libur Lebaran




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×