Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah Kompas.com rangkum, Selasa (1/6/2021):
1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.
2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.
4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C-19 secara acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x4 jam sebelum keberangkatan atau;
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (31/5): Tambah 5.662 kasus, jaga protokol kesehatan
6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan.
7. Mengisi e-HAC Indonesia.
8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut:
- Merak-Bakauheni
- Ketapang-Gilimanuk
- Padangbai-Lembar
- Kayangan-Pototano
- Bajoe-Kolaka
Baca Juga: Kasus Covid-19 harian di DKI Jakarta kembali di atas 1.000 pasca libur Lebaran