kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021


Rabu, 02 Juni 2021 / 05:33 WIB
Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021
ILUSTRASI. emerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

9. Memiliki hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau; 

10. Memiliki hasil negatif tes GeNose C-19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

11. Poin 9 dan 10 berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan. 

12. Wajib menunjukkan hasil negatif te PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau; 

13. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

14. Mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Saat isolasi mandiri akibat Covid-19, apa saja yang perlu dilakukan?

15. Poin 12,13 dan 14 berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan bermotor umum, perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan ke Pulau Bali. 

16. Syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan GeNose sebagai syarat perjalanan17 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dan anak-anak di bawah usia lima tahun. 

17. Tes PCR atau rapid antigen atau GesNose C-19 bisa dilakukan secara acak sewaktu-waktu jika dirasa perlu oleh Satgas Covid-19 daerah. 

18. Apabila hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 adalah negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

19. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

Baca Juga: Isolasi mandiri jadi kunci memutus penyebaran Covid-19

20. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap: 

- angkutan antar lintas batas negara 

- angkutan antarkota antarprovinsi 

- angkutan antarkota dalam provinsi 

- angkutan antarjemput antarprovinsi 

- angkutan pariwisata 

- mobil penumpang 

- sepeda motor 

- angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021"
Penulis : Desy Kristi Yanti
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti
  

Selanjutnya: PPKM mikro di seluruh provinsi diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×