kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.719   -52,00   -0,29%
  • IDX 6.543   21,19   0,32%
  • KOMPAS100 850   0,75   0,09%
  • LQ45 642   1,05   0,16%
  • ISSI 230   0,59   0,26%
  • IDX30 359   0,79   0,22%
  • IDXHIDIV20 438   0,90   0,21%
  • IDX80 97   0,11   0,11%
  • IDXV30 122   -0,34   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,32   0,28%

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR, Ini Aturan yang Bakal Berubah


Jumat, 28 Agustus 2026 / 09:25 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR, Ini Aturan yang Bakal Berubah
ILUSTRASI. Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Regulasi ini akan menjadi payung baru untuk menata hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Keputusan ini diambil sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Rapat paripurna diawali dengan penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengambilan keputusan kemudian dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal setelah meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.

Baca Juga: Massa Masih Bertahan Hingga Pagi Ini (28/8), Jalan di Depan DPR Masih Ditutup

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Setuju," jawab para anggota Dewan yang kemudian disahkan dengan ketokan palu.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Pleno di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). 

Keputusan tersebut diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pihak pengusul RUU.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan rapat agar hasil harmonisasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan undang-undang.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat yang direspons dengan jawaban setuju.

Setelah disetujui, Baleg melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan ditargetkan pada Oktober 2026. 

Baca Juga: DPR Akan Sahkan Aida Budiman Jadi DGS BI 1/9/2026, Ini Profil & Pengalamannya

Pemerintah menilai regulasi baru dibutuhkan untuk merespons perubahan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global hingga perkembangan ekonomi hijau.

"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah dalam tertulis, Rabu (26/8/2026). 

Dalam substansinya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menata kembali sejumlah aturan hubungan kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan alih daya (outsourcing).

RUU tersebut juga memuat pengaturan khusus mengenai tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital. Materi lainnya mencakup pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja asing (TKA), pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengawasan hingga ketentuan pidana.

Afriansyah mengatakan perlindungan dan kesejahteraan pekerja outsourcing, kepastian upah layak, struktur pengupahan yang berkeadilan serta perlindungan kerja yang setara menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," ujar Afriansyah.

Sementara itu, dunia usaha meminta pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan pekerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja. 

Baca Juga: Pelindo dan BNN Ajak 900 Pelajar di Empat Kota Wujudkan Merdeka Tanpa Narkoba

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik penyusunan RUU tersebut dengan catatan regulasi harus tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan industri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, mengatakan penciptaan lapangan kerja harus menjadi bagian penting dalam reformasi ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan pekerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang paling nyata bagi pekerja.

“Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Kita memiliki aspirasi yang sama: pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Shinta menilai perhatian terhadap penciptaan lapangan kerja semakin penting agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum bonus demografi secara optimal.

Dengan disetujuinya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja, kepastian aturan ketenagakerjaan, dan kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×