Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah untuk memastikan sampah dari masyarakat maupun pelaku usaha diangkut dan dikelola melalui sistem yang resmi serta berakhir di fasilitas yang sesuai ketentuan, bukan berakhir di TPS Liar.
Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan karena ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dengan penindakan terbaru tersebut, total 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah telah dikenakan sanksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pengangkutan dan pengelolaan sampah di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah pengawasan tidak hanya diarahkan pada lokasi pembuangan, tetapi mencakup seluruh mata rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan yang digunakan, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir sampah.
Baca Juga: BGN Siapkan 2.700 Dapur MBG untuk Wilayah 3T Mulai September 2026
“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi salam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (28/8).
Ia menambahkan, pembenahan pengelolaan sampah tersebut penting agar pengangkutan sampah tidak hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
“Tidak boleh ada pengangkutan atau pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Enam Perusahaan Disanksi
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menambahkan, sudah ada enam perusahaan yang dikenakan sanksi, yaitu CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Baca Juga: Anggaran MBG Diefisiensi Jadi Rp 229 Triliun pada 2026, Terserap 56% per 27 Agustus
Penindakan dilakukan setelah DLH melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap masing-masing perusahaan terkait pelaksanaan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin usaha mereka.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui telah menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan yang menjadi pengguna jasa mereka.
Sementara itu, pada CV Super Steel Tiga Bersaudara, DLH menemukan ketidaksesuaian pada salah satu lokasi pengambilan sampah. Sampah dari lokasi tersebut diangkut dalam kondisi belum terpilah, kemudian dilakukan pemilahan di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Adapun sampah yang berasal dari lokasi pengambilan lainnya diketahui secara rutin diangkut oleh perusahaan tersebut ke TPST Bantargebang. Selain masalah kendaraan dan lokasi pengelolaan, ada lima perusahaan melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Begini Strategi Menkeu Purbaya Kejar Traget Pajak 2027
Helmy menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki. “Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.
Sementara itu, PT Jangjo Teknologi Indonesia, yang telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah, ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.
Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta, sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, perusahaan juga dikenakan teguran tertulis sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Keenam perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, DLH dapat menjatuhkan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala BGN: 97% Anggaran MBG 2027 Akan Digunakan untuk Pos Makanan
Penindakan untuk enam perusahaan tersebut menambah lima penyedia jasa yang sebelumnya telah ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dengan demikian, sejauh ini sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan telah dikenakan sanksi dalam rangka penertiban tata kelola sampah di Jakarta.
Dudi menegaskan, penindakan terhadap perusahaan pengangkut bukan akhir dari pengawasan. Pemprov DKI juga akan memperkuat pengawasan terhadap sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
Setiap perusahaan pengangkutan juga harus dapat menjelaskan dari mana sampah berasal, berapa volume yang diangkut, dan ke mana sampah tersebut dibawa atau dikelola. Dengan demikian, aliran sampah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dari sumber hingga fasilitas pengelolaan akhir.
“Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa. Dengan sistem yang tertib dan dapat ditelusuri, praktik pembuangan ilegal dapat dicegah dan lingkungan Jakarta semakin terlindungi,” pungkas Dudi.
Baca Juga: Begini Strategi Menkeu Purbaya Kejar Traget Pajak 2027
Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan sekaligus mendorong masyarakat, kawasan, perusahaan, serta penyedia jasa pengangkutan untuk menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih tertib, transparan, dapat ditelusuri, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














