kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Begini Penjelasan Kemnaker


Jumat, 28 Agustus 2026 / 15:31 WIB
43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Begini Penjelasan Kemnaker
ILUSTRASI. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan puluhan ribu pekerja telah mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan puluhan ribu pekerja telah mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang awal hingga pertengahan 2026.

Kemnaker mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut berasal dari pekerja yang mengajukan klaim JKP sekaligus melengkapi dokumen sebagai bukti pengesahan PHK.

Kepala Badan Perencanaan Kemnaker RI Anwar Sanusi menjelaskan, data tersebut mengacu pada pekerja yang mengajukan klaim program JKP dan telah melengkapi bukti pengesahan PHK.

Menurut Anwar, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bersama yang digunakan peserta JKP untuk mengajukan status ter-PHK sekaligus melakukan klaim manfaat JKP.

“Data Kemnaker mengacu pada jumlah pekerja (unik) yang mengajukan klaim JKP dan mengunggah bukti pengesahan PHK,” ujar Anwar kepada Kontan, dikutip Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 33,65% Jadi Rp 185,38 Triliun hingga Juli 2026, Ada Apa?

Ia menjelaskan, penggunaan data klaim JKP sebagai basis pencatatan PHK dilakukan karena status PHK pekerja dapat dibuktikan melalui dokumen pengesahan dari perusahaan. Dengan demikian, data tersebut tidak hanya berdasarkan klaim sepihak dari pekerja.

“Pekerja yang mengajukan klaim JKP dibuktikan dengan surat pengesahan PHK. Bukan sekadar klaim sepihak,” jelasnya.

Selain itu, data yang dimiliki Kemnaker bersifat by name by address (BNBA) atau mencatat identitas masing-masing pekerja, bukan hanya angka agregat. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat mengetahui pekerja yang terkena PHK secara lebih terperinci.

Anwar mengatakan, data tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar pemberian tindak lanjut kepada pekerja yang terkena PHK melalui manfaat lanjutan program JKP.

“Terhadap mereka ini bisa diberikan manfaat lanjutan dari program JKP, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karir,” katanya.

Data PHK Kemnaker Belum Mencakup Seluruh Pekerja

Meski mencatat 43.805 pekerja terkena PHK hingga Juli 2026, Anwar mengakui angka tersebut sangat mungkin belum menggambarkan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Indonesia.

Hal ini karena basis pencatatan Kemnaker berasal dari pekerja yang masuk dalam cakupan kepesertaan JKP dan mengajukan klaim manfaat program tersebut.

“Kami menyadari bahwa sangat mungkin ada pekerja yang ter-PHK belum masuk di dalam cakupan data di Kemnaker. Bisa jadi karena mereka belum terdaftar kepesertaan JKP,” ungkap Anwar.

Ia juga menekankan perlunya penyamaan definisi ketika membandingkan data PHK yang berasal dari berbagai sumber. Menurutnya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tidak serta-merta dapat diartikan sebagai PHK dalam konteks klaim JKP.

“Kepesertaan BPJS TK nonaktif bukan berarti PHK dalam konteks klaim JKP, perlu penyamaan definisi di sini,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi nonaktif karena berbagai kondisi. Selain PHK, status tersebut dapat terjadi ketika pekerja mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat permanen, maupun meninggal dunia.

Baca Juga: KSPN Ungkap Tantangan Pemerintah Kejar Target Lapangan Kerja 2027

Kemnaker Siap Sinkronisasi Data PHK

Perbedaan basis pencatatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika data PHK Kemnaker dibandingkan dengan data dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja yang mencatat jumlah PHK lebih tinggi.

Meski demikian, Kemnaker membuka peluang untuk melakukan sinkronisasi data PHK dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja.

Menurut Anwar, data dari pihak lain akan lebih mudah disandingkan apabila tersedia secara rinci hingga tingkat individu atau BNBA.

“Kami menyambut baik jika Apindo juga memiliki data yang tadi disampaikan. Apalagi jika data-data tersebut juga tersedia BNBA, sehingga data tersebut bisa disandingkan dengan data Kemnaker,” katanya.

Penyandingan data tersebut dinilai dapat membantu pemerintah memastikan apakah pekerja yang dilaporkan terkena PHK oleh pengusaha juga telah tercatat sebagai peserta program JKP.

“Apakah di antara pekerja-pekerja yang dilaporkan ter-PHK oleh Apindo tersebut sudah diikutkan dalam kepesertaan JKP,” lanjutnya.

Anwar menambahkan, Kemnaker terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyamakan definisi sekaligus melakukan sinkronisasi data PHK.

“Terkait dengan koordinasi datanya tentunya kita terbuka untuk bisa dilakukan,” tutup Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×