kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Pengamat: Penurunan Restitusi Pajak Bisa Tekan Likudiitas Dunia Usaha dan Sektor Riil


Jumat, 28 Agustus 2026 / 15:45 WIB
Pengamat: Penurunan Restitusi Pajak Bisa Tekan Likudiitas Dunia Usaha dan Sektor Riil
ILUSTRASI. Dampak penahanan restitusi bahkan bisa lebih buruk dibandingkan kebijakan kenaikan tarif pajak. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penurunan restitusi pajak mengindikasikan adanya intervensi otoritas pajak.

Menurutnya, intervensi tersebut bukan dalam bentuk perubahan regulasi, melainkan melalui arahan atau instruksi untuk menahan restitusi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak sampai dengan Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun, atau turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Juli 2025 yang sebesar Rp 279,39 triliun.

Lebih lanjut Fajry menjelaskan, dari sisi administrasi memang terdapat pengetatan regulasi terkait restitusi yang dapat dipercepat. Namun, perubahan tersebut dinilai tidak signifikan sehingga tidak seharusnya berdampak besar terhadap realisasi restitusi.

Baca Juga: 43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Begini Penjelasan Kemnaker

"Secara administrasi, memang ada pengetatan dari sisi regulasi, tapi itu hanya yang untuk dipercepat saja. Pun, perubahannya juga tidak begitu signifikan dan tidak berdampak besar," ujar Fajry Jumat (28/9/2026).

Menurut Fajry, kondisi ekonomi juga seharusnya mendorong kenaikan restitusi pada 2026. Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi 2025 lebih tinggi dibandingkan 2024, sejumlah data mikro dan industri justru menunjukkan kondisi yang berbeda.

"Apa artinya? Seharusnya besaran restitusi meningkat pada tahun 2026 dibandingkan tahun lalu," jelasnya.

Fajry juga menyoroti lonjakan penerimaan pajak pada akhir 2025. Menurutnya, peningkatan penerimaan yang sangat besar pada periode tersebut dapat menjadi indikasi adanya penahanan restitusi maupun praktik ijon penerimaan pada akhir tahun lalu.

"Ini kan indikasi ada penahan restitusi dan ijon pada akhir tahun lalu. Konsekuensinya harus dicairkan pada tahun ini, restitusi 2026 harusnya meningkat," katanya.

Menurut Fajry penurunan realisasi restitusi tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dari otoritas untuk menahan pembayaran restitusi.

"Artinya apa? Ada intervensi dari otoritas untuk menahan restitusi pajak seperti adanya batasan atau kuota restitusi. Namun bukan karena regulasi, karena regulasi dampaknya minim, tapi dalam bentuk lain seperti arahan atau instruksi," ungkapnya.

​Dampak ke Cash Flow Dunia Usaha

Fajry menilai, apabila pembatasan restitusi benar terjadi, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu arus kas korporasi. Ia bahkan mempertanyakan bantahan pemerintah mengenai adanya pembatasan kuota restitusi.

"Untuk apa membantah? Itu kan memang yang terjadi pada wajib pajak. Mereka mengalami sendiri pembatasan kuota restitusi tersebut. Apa perlu saya buatkan survei wajib pajak agar terlihat angkanya?" ujar Fajry.

Menurutnya, restitusi merupakan bagian penting dari likuiditas bagi sejumlah perusahaan. Ketika pembayaran restitusi tertunda, perusahaan akan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional.

Baca Juga: KSPN Ungkap Tantangan Pemerintah Kejar Target Lapangan Kerja 2027

"Apa dampaknya? Jelas akan mengganggu cash flow dari korporasi. Mereka akan kesulitan untuk beroperasi bahkan ada yang sampai melakukan perumahan pegawai," katanya.

Fajry menilai dampak penahanan restitusi bahkan bisa lebih buruk dibandingkan kebijakan kenaikan tarif pajak. Sebab, perusahaan berpotensi untuk menaikkan harga produksi/jasa agar menjaga arus kasnya.

​Likuiditas Sektor Riil Bisa Tertekan

Lebih lanjut, Fajry mengatakan penahanan restitusi juga berisiko menciptakan persoalan likuiditas yang lebih luas. Menurutnya, apabila pemerintah sampai menahan restitusi, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya tekanan likuiditas pemerintah.

"Kalau restitusi sampai ditahan, artinya pemerintah sedang mengalami kesulitan likuiditas," katanya.

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), hingga berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji pegawai. Di sisi lain, subsidi maupun kompensasi energi juga disebut mengalami penyesuaian.

Fajry menilai kondisi tersebut pada akhirnya berisiko mengorbankan wajib pajak dan dunia usaha. 

"Sayangnya, hal ini kemudian harus mengorbankan wajib pajak dan dunia usaha. Mereka akan mengalami kesulitan likuiditas. Terlebih pada situasi yang tidak pasti sekarang ini, pendanaan internal (piutang pajak) menjadi penting," ungkapnya.

Ia menambahkan, dampak penundaan restitusi akan berbeda-beda pada setiap perusahaan maupun sektor usaha, tergantung pada ketergantungan masing-masing terhadap restitusi.

Dari sisi makroekonomi, Fajry menilai kebijakan tersebut justru tidak sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan likuiditas perekonomian.

"Ini kan tidak sinkron, perbankan likuiditasnya ditambah sedangkan sektor riil likuiditasnya dikurangi. Padahal, yang lebih berdampak langsung ke ekonomi ini kan sektor riil," jelas Fajry.

Menurutnya, gangguan terhadap likuiditas perusahaan pada akhirnya dapat mempengaruhi aktivitas produksi nasional. Ketika operasional perusahaan terganggu, output nasional berpotensi ikut terdampak.

"Kalau melihat dari model makro, ketika operasional terganggu maka output nasional pasti akan terganggu. Penyerapan tenaga kerja dari industri akan berkurang. Warga kemudian akan sulit mencari kerja," katanya.

Lebih lanjut, penurunan penyerapan tenaga kerja dapat menekan daya beli masyarakat. Apalagi jika perusahaan memilih menaikkan harga barang atau jasa untuk mempertahankan likuiditasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×