Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Sutan Sutan Bhatoegana penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11). Sutan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang.
"Saya dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka Pak Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang," kata Sutan kepada Wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Sutan tiba di kantor KPK pada pukul 9.45 WIB dengan mengenakan baju batik berlengan pendek berwarna biru. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait aliran dana Hambalang dalam Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 dan rapat-rapat terkait Hambalang, dirinya mengaku tidak tahu-menahu. Yang jelas dia mengakui bahwa hari ini merupakan kali pertama dia diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
"Enggak, nggak ada (rapat Hambalang). Kalau Rapat Kemenangan Pak Anas, iya (ada). Saya tahu Hambalang ketika saya ada di Vanezuela," kata Sutan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Anas diduga menerima gratifikasi berupa voucher terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat yang diikuti tiga calok, yaitu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie.
Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek Hambalang. Mobil tersebut kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News