kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK sita Blackberry Anas dan paspor istri Anas


Rabu, 13 November 2013 / 07:22 WIB
KPK sita Blackberry Anas dan paspor istri Anas
ILUSTRASI. Mari Intip Spesifikasi dan Harga HP POCO F4 GT yang Resmi Rilis di Indonesia


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga telepon genggam, termasuk Blackberry milik Anas Urbaningrum, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Mereka juga menyita paspor dan tiga telepon genggam Athiyyah Laila, istri Anas.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait dengan penetapan pimpinan PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang. Istri Anas pernah menjadi pimpinan di perusahaan itu juga.

"Menurut kami (penyitaan telepon genggam Anas) itu tidak terkait dengan Pak Suroso," kata pengacara Anas, Handika, dalam jumpa pers di kediaman Anas, Selasa malam. Dia menyebutkan beberapa barang lain yang juga disita KPK dalam penggeledahan itu adalah kartu anggota Anas saat menjabat sebagai anggota DPR/MPR, nota pengiriman barang mobil Toyota Harier Anas, dan kartu kredit.

Pengacara lain Anas, Firma Wijaya, menyatakan bahwa penyitaan paspor Athiyyah bukan kewenangan KPK. Terlebih lagi, sampai saat ini tak ada tindakan pencegahan yang dikenakan terhadap Athiyyah. Kalaupun ada penyitaan paspor, dia melanjutkan, hal itu seharusnya dilakukan oleh instansi imigrasi.

"Menurut kami, tidak ada alasan hukum yang mendasar (untuk menyita) termasuk dokumen, beberapa barang, dan uang ini. Tidak ada koridor dengan perkara yang ditujukan dengan Mas Anas dan Mbak Tia," ujar Firman. (Robertus Belarminus/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×