kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Adhyaksa Dault batal bersaksi di sidang Hambalang


Selasa, 12 November 2013 / 16:54 WIB
Adhyaksa Dault batal bersaksi di sidang Hambalang
ILUSTRASI. Produk alat kebersihan Klinko.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013). Adhyaksa datang terlambat sehingga sidang untuk mendengar kesaksiannya akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (19/11/2013).

"Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan karena Majelis Hakim masih ada sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor.

Adhyaksa hadir mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam-putih. Di tengah ruang sidang, dia sempat menjabat tangan Deddy Kusdinar. Adhyaksa kemudian langsung meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus ini, Adhyaksa akan dimintai keterangan terkait rencana awal pembangunan proyek Hambalang. Sebab saat itu, Menpora masih dijabat olehnya. Namun, setelah itu dia mengaku tak tahu-menahu jika akhirnya anggaran untuk proyek Hambalang ditentukan sebesar Rp 2,5 triliun.
Adapun setelah Adhyaksa, Menpora dijabat oleh Andi Alfian Mallarangeng.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×