Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, membeberkan sejumlah fakta dan data tentang dugaan konstruksi kasus Hambalang yang dianggap dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rizal menyandingkan fakta yang tertulis dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi Hambalang, Dedy Kusdinar, dengan berita acara pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang dimilikinya.
Menurut Rizal, KPK selama ini menunjuk adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang disapa Choel, sebagai jembatan penghubung antara para penyuap dan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, tersangka dalam kasus Hambalang. KPK, kata Rizal, telah mengonstruksi sejumlah pengakuan dan pertemuan yang dipaksakan.
Sejumlah perbedaan fakta yang diputarbalikkan oleh KPK, menurut Rizal, adalah sebagai berikut:
1. Terkait dana 550.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 miliar yang diterima Choel Mallarangeng
KPK menjelaskan bahwa asal-usul pengiriman adalah pertemuan di sebuah restoran di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada pertengahan 2010, antara Sekretaris Menpora Wafid Muharram, staf khusus Menpora M Fakhruddin, dan Choel. KPK berkata bahwa dalam pertemuan itu, Choel menyampaikan kakaknya sudah setahun menjabat, tetapi belum membuat apa-apa (dakwaan Dedy Kusdinar halaman 23).
Namun, Rizal mengatakan, hal ini berbeda dengan kesaksian yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Wafid pada tanggal 4 November 2012. Di dalam BAP itu, kalimat yang dilontarkan Choel adalah “... kakak saya sudah setahun jadi menteri, masak belum ada apa-apa ke saya....”
Rizal menuding KPK mengubah kata-kata itu untuk menggiring masyarakat memiliki kesimpulan bahwa Andi mengutus adiknya meminta uang kepada Wafid. Padahal, menurut Rizal, Choel telah mengakui kesalahannya. “Choel sudah mengaku itu semua inisiatifnya sendiri. Kami sendiri pun kesal dengan kelakuan adik kamu. Tapi itulah, dia sudah menyatakan siap menanggung semuanya,” kata Rizal.
Pemilik Freedom Institute ini menuturkan, Andi sama sekali tidak dilaporkan oleh siapa pun tentang adanya pertemuan itu. Wafid Muharram, sebagai bawahan langsung Menpora, pun tidak melaporkan telah menyerahkan dana kepada Choel.
2. Perkenalan Choel Mallarangeng dengan sejumlah perwakilan perusahan konstruksi
Di dalam surat dakwaan Dedy Kusdinar, ada kesan bahwa Choel adalah perwakilan Andi dalam skandal Hambalang. Pada halaman 7 surat dakwaan, KPK menjelaskan: “Pada akhir 2009, Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya kepada Wafid di ruangan Menpora dan menyatakan adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga kalau ada hal yang perlu dikonsultasikan silakan langsung menghubungi Choel." Kemudian pada kesempatan yang berbeda, di ruangan Menpora, Wafid memperkenalkan Choel kepada Dedy Kusdinar yang hadir bersama Arief Taufiqurrachman (marketing PT Adhi Karya) dan Fakhrudin (staf khusus Menpora).
Namun, Rizal menjelaskan, fakta dalam dakwaan di atas sudah dipotong oleh KPK. Di dalam BAP Wafid disebutkan bahwa ketika itu Choel ada di dalam ruangan Andi untuk mengatur ruangan. Di dalam ruangan itu, tidak hanya ada Wafid dan Choel, tetapi banyak orang lainnya.
“Saat itu Wafid masuk, kakak saya hanya biasa saja mengenalkan, 'Ini adik saya, kenalkan'. Saat itu, Choel sedang mengatur komputer kakak saya, karena dia gaptek. Tidak pernah ada kakak saya bilang, 'Choel bisa bantu urus Hambalang, apalagi soal duit-duitnya,” ungkap Rizal.
Untuk pertemuan kedua di ruang Menpora, di mana Choel diperkenalkan Wafid ke perwakilan kontraktor, Rizal menyatakan bahwa pertemuan itu dilakukan tujuh bulan setelah perkenalan Choel dengan Wafid, yakni pada pertengahan tahun 2010. Namun, di dalam surat dakwaan itu seolah-olah pertemuan tersebut dibuat tak lama setelah pernyataan Andi yang menyatakan “Choel akan banyak bantu di Kemenpora”.
“Padahal, selama jangka enam bulan ini banyak peristiwa yang terjadi mulai dari rapat, aliran dana Wafid, dan lain-lain tanpa sedikit pun melibatkan Choel,” kata Rizal. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News