Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pihak Anas Urbaningrum menolak menandatangi berita acara pemeriksaan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Ini alasannya.
"Yang jelas, kami tegas menolak untuk menandatangani BAP penggeledahan ataupun penyitaan dari KPK," kata Firman Wijaya, pengacara Anas, dalam jumpa pers, Selasa malam. Penolakan, ujar dia, terkait penyitaan sejumlah barang yang tidak terkait kasus Hambalang dan tersangka Machfud Suroso.
Salah alamat
Sementara itu, organisasi massa Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan KPK sudah salah alamat dengan menggeledah markas PPI. Rumah yang digeledah KPK adalah bekas kediaman Anas yang telah diserahkan untuk menjadi markas ormas tersebut. Terlebih lagi, KPK juga menyita uang operasional organisasi.
"Yang digeledah rumah pergerakan PPI. Saya bisa katakan itu salah alamat," kata fungsionaris PPI, Ma'mun Murod Al-Barbasy. Dia memastikan bahwa PPI tak akan berdiam diri. Menurut dia, pada malam itu juga akan digelar pertemuan internal PPI untuk membahas masalah penggeledahan KPK ke markas tersebut dan langkah selanjutnya yang akan mereka tempuh. (Robertus Belarminus/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News