kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suswono mengaku terima Rp 50 juta dan US$ 2.000


Rabu, 04 Juni 2014 / 17:10 WIB
Suswono mengaku terima Rp 50 juta dan US$ 2.000
ILUSTRASI. Promo Waroeng Steak edisi Januari 2023 Paket Hemat Weekdays Seru (DOk/Waroeng Steak)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan US$ 2.000 dari proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Uang tersebut adalah fee proyek SKRT di Kementerian kehutanan (Kemhut).

Hal itu disampaikan Suswono saat bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek SKRT di Kemhut dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6). "Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa tapi pernah menerima uang Rp 50 juta dan US$ 2.000," katanya di hadapan majelis hakim.

Uang itu menurut Suswono diterima dari Ketua Komisi IV saat itu, Yusuf Erwin Faisal melalui perantara yakni Sekretaris Komisi IV Tri Budi Utami. "Saya tanya uang dari mana, dia bilang dari pak ketua (Komisi IV, Yusuf Erwin). Kemudian saya tanya ke pak ketua ini pemberian apa dan secara spontan mengatakan dari SKRT," tambahnya.

Suswono bercerita, kala itu Yusuf Erwin tidak menyebut nama bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Uang diterima pada 7 September 2007 dan telah dikembalikan ke KPK sekitar tanggal 26-27 pada bulan dan tahun yang sama.

Dia mengaku dalam rentang waktu 2007-2008, selalu menyerahkan gratifikasi yang ia terima kepada KPK dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut ia terima terkait berbagai proyek, termasuk proyek SKRT.

Atas pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati bertanya, mengapa Suswono tidak langsung menolak gratifikasi-gratifikasi yang diberikan. Atas pertanyaan itu, Suswono beralasan tidak menolak langsung karena pemberian melalui perantara sehingga khawatir namanya disalahgunakan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Anggoro, Suswono disebut telah menerima uang Rp 50 juta dari Yusuf Erwin. Uang tersebut sebagai kompensasi dari Anggoro untuk Komisi IV yang meloloskan nilai anggaran Rp 180 miliar untuk merevitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan pada tahun 2007. Uang dari Anggoro ke Yusuf Erwin, lewat David dan Tri Budi, diduga telah dibagi rata ke anggota Komisi IV lain termasuk Suswono. Selain Suswono, anggota Komisi IV lain juga menerima uang dengan jumlah serupa adalah Muhtarudin, Nurhadi Musawir, Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Sujud Siradjudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×