kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suswono minta Luthfi divonis seadil-adilnya


Senin, 09 Desember 2013 / 14:25 WIB
Suswono minta Luthfi divonis seadil-adilnya
ILUSTRASI. PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) menargetkan pertumbuhan laba bersih mencapai 10% pada tahun 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) secara adil dan sesuai dengan kesalahannya.

Harapan itu disampaikan Suswono untuk merespons rencana majelis hakim Tipikor membacakan vonis terhadap Luthfi sore ini, Senin (9/12).

"Saya berharap, hakim akan memutus vonis dengan seadil-adilnya. Namanya juga pengadilan, kita harapkan pengadilan memberikan putusan yang adil," tutur Suswono di Istana Negara.

Menteri Pertanian ini yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu menuntut LHI berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan independen. Bila ketiga prinsip itu diterapkan secara baik, maka Suswono yakin KPK dan hakim bisa memberikan keadilan bagi setiap orang yang terjerat persoalan korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad di tempat yang sama, meminta majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan vonis kepada LHI secara adil. Selain itu, ia juga meminta hakim tidak terpengaruh oleh pihak-pihak luar dalam mengambil keputusan.
 
"Kami juga minta agar putusan hakim harus bisa mengakomodir rasa keadilan yang arif dalam masyarakat," ujar Abraham. Menurutnya, rasa keadilan masyarakat itu harus bisa diterjemahkan majelis hakim secara adil.

Sebelumnya, Luthfi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Adapun untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan Presiden PKS itu dengan 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai LHI terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. LHI juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa menuntut sejumlah harta LHI dirampas. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih LHI sebagai pejabat publik dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×