kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas


Rabu, 28 Agustus 2024 / 08:56 WIB
Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
ILUSTRASI. Presiden Jokowi berharap DPR segera membahas RUU Perampasan Aset


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 silam.

Namun, 1 tahun 3 bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai langkah cepat DPR dalam membahas dan merespon RUU Pilkada yang menuai sorotan publik belakangan ini. 

Ia juga berharap respon cepat DPR juga berlaku saat membahas rancangan undang-undang lain yang mendesak untuk segera diselesaikan.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (27/8).

Baca Juga: TPPU Menggunakan Aset Kripto Dinilai Lebih Mudah Dilacak

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong. 

Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menurut Agus menjadi bentuk semangat untuk menyelamatkan uang negara, jika pelaku tidak bisa memberi pertanggungjawaban atas sumber uang yang diperolehnya.

Selain itu, dorongan lain dari urgensi RUU Perampasan Aset menurutnya adalah biaya penegakan hukum yang besar, dan tidak seimbang dengan hasil pengembalian hasil korupsi yang disita ke kas negara.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset akan berdampak besar pada pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Aset milik terpidana kasus korupsi yang kabur, meninggal, dan selama ini tidak bisa dirampas, dapat dirampas dan kembali ke negara," kata Ivan.

Selanjutnya: Sebulan Naik 1%, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol (28 Agustus 2024)

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini 28 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×