kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Surpres Sudah Sejak Mei, Mengapa DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset?


Rabu, 11 Oktober 2023 / 05:15 WIB
Surpres Sudah Sejak Mei, Mengapa DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset?
ILUSTRASI. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR hingga kini belum dibahas juga oleh DPR. Padahal, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam.

Namun, hingga lima bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun, ia tidak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut.

"Ini usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, keterangannya belum dibahas," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).

Baca Juga: Surpres Sudah Masuk, DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Herman menambahkan, dinamika pembahasan RUU setara antara pemerintah dan DPR. Misalnya, jika DPR setuju dan pemerintah tidak setuju, maka pembahasan RUU tidak jalan. 

Sebab itu, mesti ada kesesuaian antara kepentingan DPR dan pemerintah. 

"Sepanjang pemerintah dan DPR setuju, DPR-nya sembilan fraksi juga setuju, pasti jalan UU itu, dinamikanya di situ saja," ujar Herman.

Sementara itu, pengamat politik Voxpol Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, RUU Perampasan Aset mesti segera dibahas karena RUU itu terkait dengan kepentingan rakyat. 

Menurut Pangi, pidana penjara bagi koruptor belum memberi efek jera. Akan tetapi, dengan memiskinkan koruptor akan memberi efek jera. 

"Kalau memang prioritas memang mestinya RUU Perampasan Aset itu, koruptor harus dimiskinkan lewat undang-undang, jadi semuanya disita oleh negara, itu baru takut koruptor," jelas Pangi.

Sebelumnya Presiden Jokowi terlihat gemas saat ditanya terkait perkembangan RUU Perampasan Aset yang belum juga dibahas oleh DPR.

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden setelah menghadiri program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Selasa (27/6).

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×