Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengakui dirinya mengirim surat untuk anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
Miryam mengaku surat tersebut merupakan tulisan tangannya yang ditulis di rutan.
"Saya yang buat. Di rutan. Kan tulisan tangan saya itu," kata Miryam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Melalui surat itu Miryam membantah ditekan atau diancam sejumlah anggota DPR di Komisi III.
Miryam tak ingat persis kapan dia menulis surat tersebut.
"Kira-kira seminggu yang lalu apa dua minggu yang lalu," ujar Miryam.
Dia mengaku surat tersebut inisiatif dirinya, bukan arahan dari kuasa hukumnya.
"Iya (inisiatif)," ujar Miryam.
Sebelumnya, Miryam mengirim surat bermaterai ke anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
Surat tersebut disampaikan Masinton kepada Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat yang dilaksanakan, Rabu (7/6) siang.
"Menyampaikan dokumen dari saudari Miryam Haryani. Dalam dokumennya menyatakan kami yang dituduh tidak pernah menekan Miryam," kata Masinton sambil menyerahkan dokumen tersebut kepada Agun dalam rapat pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Agun pun membacakan isi surat Miryam yang ditulis di Jakarta tertanggal 8 Mei 2017 itu. Berikut isi surat tersebut:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Sarifuddin Suding, dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 maret 2017 dan 30 maret 2017 di pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto. Demikian surat pernyataan ini dibuat sebenarnya dan tanpa paksaan."
"Ditandatangani Miryam bermaterai enam ribu," kata Agun.
Penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.
Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP.
Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi ( Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.
"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel.
Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.
Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.
Terkait hal tersebut, lima orang yang disebut Miryam membantah pernah menekan Miryam. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News