kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri tolak jemput Miryam, ini respons Pansus


Senin, 19 Juni 2017 / 23:20 WIB
Kapolri tolak jemput Miryam, ini respons Pansus


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK berpeluang memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Hal itu terkait pernyataan Kapolri menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa Miryam S Haryani.

Padahal, Pansus berencana memanggil paksa Miryam dengan bantuan Polri, apabila Politikus Hanura itu tidak hadir sebanya tiga kali.

"Saya juga baru dengar tadi, tapi kita perlu sesama internal Pansus, karena ini sesuai dengan UU MD3, tanpa kepolisian kita enggak bisa. Tinggal bagaimana Pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Politisi PDIP ini menuturkan, pihaknya ingin mengetahui kebenaran surat pernyataan Miryam yang membantah adanya intimidasi sejumlah anggota DPR. Karena itu, ia menyatakan Pansus tidak berniat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. "Alangkah elok Miryam bisa hadir. Inikan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasi dari Miryam," ujar Politikus PDIP itu.

Sementara, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa tidak ingin berkomentar mengenai pernyataan Kapolri. Politikus Golkar itu menuturkan pihaknya hanya menjalani mekanisme UU MD3. "Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka pangilan kedua. Tapi, panggilan kedua kan belum tahu," kata Agun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR.

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan, karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," tegas Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Ferdinand Waskita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul: Polisi Menolak Panggil Paksa Miryam, Pansus KPK Beri Sinyal Panggil Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×