kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hakim tolak permohonan praperadilan Miryam


Selasa, 23 Mei 2017 / 11:17 WIB
Hakim tolak permohonan praperadilan Miryam


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Asaidi Sembiring yang mengadili praperadilan Miryam S. Haryani menyatakan menolak permohonan kuasa hukum Miryam. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (23/5).

"Mengadili, dalam eksepsi menolak ekspesi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S. Haryani adalah sah, menyatakan sprindik dengan nomor 28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000," kata hakim Asaidi.

Dalam pertimbangannya, Asaidi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Miryam didasarkan pada UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, beberapa alat bukti yang diajukan pihak KPK telah memenuhi syarat hukum acara pidana. Alat bukti yang dimaksud berupa berita acara persidangan, rekaman pemeriksaan saksi selama penyelidikan dan pemeriksaan dalam persidangan.

Atas putusan ini, pihak Miryam menyatakan menghargai putusan hakim. Setelah ini, pihaknya akan menemui kliennya serta mengonsultasikan upaya hukum apa yang ditempuh.

"Kami sudah menempuh jalur hakim yang dimungkinkan dan tentu kami menghargai putusan hakim. Tentu kita harus laporkan kepada klien kami, selanjutnya kedepannya kita akan melanjutkan proses hukum saja, mengikuti alur sebagaimana mestinya," kata Mita Mulya, salah satu penasihat hukum Miryam.

Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa selama ini KPK telah bekerja secara benar. "Hakim mempertimbangkan menggunakan pasal 1 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jadi dianggap sebagai tindak pidana korupsi jadi dengan demikian bukan diterapkan 174 dengan 242 KUHAP," kata Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK.

Sebelumnya diketahui bahwa Miryam tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar atau tidak memberikan keterangan. Atas penetapan ini, Miryam pun mengajukan permohonan praperadilan yang diregister dengan nomor perkara 47/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×