CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Sulit bikin smelter, penambang kecil bisa jual IUP


Rabu, 07 Mei 2014 / 15:53 WIB
Sulit bikin smelter, penambang kecil bisa jual IUP
ILUSTRASI. Kesiapan layanan operasional dan infrastruktur jalan tol?ASTRA Infra.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan badan hukum privat bidang pertambangan lainnya.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun mengatakan, keberadaan pasal 102 dan 103 UU Minerba menimbulkan multiplier efek yang cukup besar.

Menurutnya, keharusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dengan melakukan pengolahan dan pemurnian lewat pembangunan smelter dan melarang dilakukannya ekspor bisa membuat pemilik IUP kecil menjual IUP mereka kepada investor besar dan terjadi monopoli.

"Syarat melarang ekspor ini dengan komitmen membangun smelter adalah syarat yang tak bisa dilaksanakan dan itu sama seperti menyuruh berbohong," ujarnya, Rabu (7/5).

Ia bilang, dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) No.1 tahun 2014 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, membuat dua hasil tambang yakni bauksit dan nikel sama sekali tak boleh diekspor sedangkan yang lain diperbolehkan dengan nilai konsentrat tertentu yang diatur.

Seharusnya, kata Refly, syarat komitmen membangun smelter bukan syarat yang dibebankan kepada pemilik IUP. Jika ini yang ditetapkan, maka sama saja dengan membunuh pengusaha tambang pemilik IUP kecil ini.

Pelarangan ekspor namun disatu sisi ada syarat tertentu yang membolehkan ekspor menimbulkan ketidakpastian hukum dan pengusaha ini terombang-ambing dalam kebijakan yang tak jelas.

Ketidakpastian hukum ini berpotensi menghentikan usaha pemilik IUP kecil ini. Pada prinsipnya komitmen membangun smelter bagaimana bisa diwujudkan jika pengusaha tambang ini dilarang ekspor, padahal pendapatan mereka dari ekspor.

"Perbankan tak mau memberikan pinjaman kepada pengusaha ini membangun smelter karena berpotensi untuk tidak mampu membayar, lalu dari mana lagi mereka bisa bangun smelter," ungkapnya.

Menurutnya kesulitan pemilik IUP kecil yang tak bisa berproduksi ini bisa dimanfaatkan pemilik modal besar untuk membeli IUP pemilik tambang kecil ini dan berpotensi melakukan monopoli serta mengendalikan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×